Tata Tertib Warga Penghuni RT 01-02 RW 05 Sektor XII-5 BSD Tangerang

Mei 26, 2008

Untuk mewujudkan RT 01-02/RW 05 Kelurahan Ciater sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga yang bermukim di RT 01-02 Kencana Loka BSD diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

1. Setiap warga RT 01-02 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama

2. Setiap warga RT 01-02 wajib membayar iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan, apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi ikut ronda 2 (dua) kali sebulan atau tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) dan tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga RT 01 02. Iuran bulan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

3. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 01-02.

 Keterangan : Biaya administrasi ini bukan biaya transportasi untuk pengurusan KTP atau surat ijin ke kelurahan oleh pengurus RT. Biaya pengurusan ke kelurahan disesuaikan dengan kerelaan dan kemampuan masing-masing warga, sesuai kewajarannya.
 Warga diperkenankan dan dianjurkan untuk mengurus sendiri ke kelurahan.

4. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 01-02/RW 05 Wajib Melapor kepada pengurus RT 01-02, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 01-02, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.

5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 01-02 sebelum 1 x 24 jam (bisa via email, surat, telp).

6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 4 (empat) bulan sekali dan diadakan pada hari libur nasional atau hari minggu jam 07.00 Wib. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali iuran bulanan kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota. Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli, November, Maret.
 Saat ditetapkan peraturan ini iuran bulanan sebesar Rp. 30.000,-

7. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan RT 01-02, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 01-02. Tidak menggantungkan katong sampah di pagar atau pohon, warga dihimbau untuk memiliki tempat sampah yang permanen.
 Pengelolaan sampah akan dibahas lebih lanjut/detail sesuai dengan aspirasi warga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

8. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

9. Pembuatan tangki septik harus mengikuti design yang ramah lingkungan dan tidak langsung membuang ke saluran Got (polusi udara/bau). Tangki septik yang tidak sesui aturan wajib diperbaiki dan warga diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk melakukan perbaikan. (design tangki septik terlampir)

10. Untuk pemeliharaan tanah kosong akan dibebankan kepada pemilik, sesuai keputusan warga RT 01 02 sebesar 50% dari iuran bulanan yang berlaku. Jika tidak dilakukan pembayaran tiap bulan akan diakumulasikan pada awal/akhir tahun, dst.

11. Pertemuan rutin dilaksanakan minimal setiap 4 (empat) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT.

12. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01-02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.

13. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut;

 Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.

 Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.

14. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT/RW dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau berangkal dan tdk boleh mengganggu tetangga sekitarnya.

15. Dilarang membangun polisi tidur di wilayah RT 01 02 tanpa ijin dari warga dan pengurus RT 01 02.

16. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tentangga.

17. Motor tidak diperkenanakan melewati taman atau areal penghijauan, dipersilahkan menggunakan jalan yang sudah disediakan.

18. Tidak diperkenankan menggembala ternak di taman dan di areal penghijauan RT 01 02. Penggembala diwajibkan membersihkan kotoran ternaknya selama melintasi atau berada di wilayah RT 01 02.

19. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa milis ataupun website sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.

20. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

21. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota

22. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto periode 2008-2010 : Change-Smile-Care-Share (Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi)

23. Peraturan tata tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perbaikan.

Peraturan pemilihan Ketua RT & pengurus RT periode 2010-2012 :
1. Pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Setiap warga wajib menghadiri pemilihan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan tanpa Keterangan yang bisa diterima oleh pengurus, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
2. Setiap 2 group harus mengajukan minimal seorang bakal calon RT (total 5 bakal calon RT), jika tidak bisa mengusulkan bakal calon RT, maka setiap KK pada 2 group itu akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (group 1 & 2, group 3 & 4, dst)
3. Semua uang denda tersebut akan digunakan untuk kegiatan warga RT 01-02. (Kas RT 01 02).

Tugas dan Tanggung Jawab :

Ketua RT :
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :
1. Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
2. Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4. Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;
7. Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
8. Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

Warga RT:
(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT ;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.

Struktur Organisasi RT 01-02 RW 05

Mei 26, 2008

Tema & Moto Kepenguruasn RT 01-02
Periode 2008-2010.

Change-Smile-Care-Share
Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi

Struktur Organisasi RT 01-02 RW 05
Sektor XII-5 BSD Tangerang.

Ketua RT           : Edwin Sarwono
Wakil Ketua RT  : Tendy Putranto
Sekretaris RT    : Joko Purnomo
Bendahara RT    : 1. Like Candra  2. Andi Nurmiaty
Koordinator Keamanan RT            : Ferry Hermanto
Koordinator Seni & Olah Raga RT : Hadianto
Koordinator Humas                      : Wanda Arsono
Koordinator Kerohanian RT          : 1. Andi Ahmad  2. Arif
Koordinator Kebersihan &
Pemeliharaan Lingkungan RT       : Sucipto
Koordinator Group      : Andi Nurmiaty
Koordinator Group 1   : Herfano
Koordinator Group 2   : Filriady Kusmara
Koordinator Group 3   : Wawan Zulmawan
Koordinator Group 4   : Jevi Arifin
Koordinator Group 5   : Darmansyah Hamid
Koordinator Group 6   : Widarto
Koordinator Group 7   : Heri Syarifudin
Koordinator Group 8   : Okky Gunawan
Koordinator Group 9   : Reynold
Koordinator Group 10 : Tia Partiah

Penasihat RT : Sri Hardiman, Hardiman, Arsono, Jevi Arifin.

Jadi Ketua RT. Mau?

Mei 15, 2008

Jadi Ketua RT. Mau?

BUKAN YANG TERBAIK, TAPI YANG BERSEDIA.

 

 

 

Saya pakai baju batik lengan pendek. Saya merasa necis. Maklum ini jarang saya lakukan. Bahwa hasilnya, dalam istilah jadul, adalah pria simpatik, itu nasib. Saya sih lebih merasa berseragam rumah makan hidangan Nusantara, dari Sari Kuring sampai Mbah Jingkrak.

 

Tak soal. Itu harus saya lakukan untuk menghormati acara malam tadi: pemilihan ketua RT. Setiap pasangan hadir lengkap, kecuali yang duda atau janda.

 

Singkat kata, ketua baru RT pun terpilih, tertetapkan, dan terlantik. Pak RW kasih wejangan. Intinya: orang yang mau jadi ketua RT itu hebat karena kebanyakan orang ogah.

 

Haha, seleksi pemimpin pada tingkat paling lokal adalah berdasarkan kesediaan dan ridha untuk dipaksa (lalu digerundeli warga), bukan kualitas dan hasrat si kandidat. Kalau dibuka pendaftaran calon, tak ada yang mengajukan diri. Bayangkan jika ini terjadi pada pemilihan kepala daerah dan presiden.

 

Ketika saya masih mengungsi ke rumah kontrakan di RT sebelah, ketua RT terpilih (yang tak menghadiri rapat) tak berani pulang ke rumah, sehingga pemilihan pun digelar ulang di bawah lampu jalanan, di pertigaan depan kontrakan saya.

 

Menjadi pengurus RT/RW berarti menambahi pekerjaan untuk diri sendiri. Beberapa bapak gemar dengan dalih, “Pulangnya aja malam, bahkan pagi; nggak layak dong kita jadi ketua RT. Entar nggak bisa melayani warga.” Sungguh dalih yang layak adopsi. :D

 

Bu Tetangga mengancam, kalau suaminya terpilih jadi ketua RT, dia akan pulang ke rumah orangtuanya. Bu Tetinggi bilang, kalau suaminya terpilih jadi ketua RT, dia bukanlah Bu RT. Orang lain menafsirkan, dia akan mempersilakan suaminya ambil wanita lain yang bersedia jadi Bu RT.

 

Bagi saya, ketua RT mestinya tidak harus pria. Kaum nyonya pun boleh dan bisa. Atas nama keadilan dan pembalasan terhadap patriarki, maka suami dari Bu RT boleh dijuluki Pak RT. Bila perlu suami dari Bu Ngatinah kita panggil Pak Ngatinah.

 

Baiklah, mungkin benar bahwa lembaga RT/RW (dulu RK, rukun kampung) adalah warisan fasis penjajahan Jepang. Sebagai lembaga perpanjangan birokrasi yang tak bergaji, tapi punya sisi pelayanan publik, RT/RW bisa dihapus asalkan kantor kelurahan bekerja efisien dan efektif. Dengan sistem informasi yang andal, Pak Lurah tak perlu berkilah, “Yang paling kenal warganya kan Pak RT dan Pak RW. Kami cuma meneguhkan.”

 

Bagaimana dengan forum warga, untuk menyelesaikan soal sampah, keamanan, sampai kebisingan?

 

Karena pemerintah dan negara tak ma(mp)u menangani, sementara tak semua warga perumahan sanggup membayar biro swasta untuk menyelesaikan itu semua, model partisipatoris memang tak terelakkan.

 

Sebetulnya sampah dan got mampet itu urusan dinas kebersihan pemda. Keamanan, itu tanggung jawab polisi. Kebisingan, itu bisa jadi urusan polisi dan giliran selanjutnya adalah lembaga peradilan. Tapi cobalah sodorkan usulan ini ke forum RT/RW apalagi Pak Lurah, bisa-bisa Anda dicibir, dicap kemaki dan tak tahu diri, “Eling Mas, sampe(y)an itu hidup di mana?”

 

Bapak saya dulu ketua RT di lingkungan santri, beberapa krèstên, dan abangan. Saya, ketika kecil, diajak ke acara selamatan, dan pulangnya menenteng “besek hamin-hamin” berisi ingkung.

 

Urusan bapak saya sebagai Pak RT adalah dari mengantarkan aparat keamanan ke rumah buron pada dini hari sampai menengahi cekcok keluarga pada malam sepi. Pernah rumah kami menampung inap seorang ibu yang diamuk mbakyu iparnya. Ribet bener.

Tugas dan Tanggung Jawab RT 01 02

Mei 15, 2008

Ketua RT :

Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1)   Memberikan swadaya dan kegotongroyonan masyarakat;

(2)   Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;

(3)   Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;

(4)   Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

(5)   Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;

(6)   Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;

(7)   Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;

(8.)  Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dansosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(9)   Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

 

Warga RT:

(1) Anggota RT mempunyai hak :

  1. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT;
  2. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT ;
  3. memilih pengurus RT;
  4. dipilih sebagai pengurus RT;
  5. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT.

(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :

  1. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT;
  2. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT;
  3. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT.

(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.